Eks Walkot Yana Mulyana Dicecar KPK Soal Pengaturan Proyek di Kota Bandung dengan Syarat Bayar Setoran

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan dugaan korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Ada dugaan terjadi pengaturan proyek dengan mematok jumlah setoran atau fee yang wajib dibayarkan pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sembilan saksi yang dimintai keterangan pada Jumat, 18 Maret kemarin. Salah satunya, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang kini jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Saksi hadir dan memberikan keterangan di antaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran fee atau setoran uang pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Maret.

Selain Yana, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa untuk mengusut pemberiaan setoran itu. Mereka adalah Andri Fernando Sijabat yang merupakan Kasi Lalu Lintas Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung; Yadi Haryadi yang merupakan PPTK PJU/PJL; Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia; dan Ferlian Hady sebagai Kasi Sarana Prasarana.

Kemudian turut diperiksa juga Mulyana yang merupakan Manager Administrasi Keuangan PT Marktel; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana; serta seorang swasta bernama Wahyudi. Ketujuh orang diperiksa di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Sementara seorang saksi lainnya, yaitu mantan Kadishub Kota Bandung Khairul Rijal diperiksa penyidik di Lapas Sukamiskin bersama Yana Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan CCTV yang berkaitan dengan program Bandung Smart City. Dari informasi yang dihimpun sudah di tetapkan lima tersangka, yaitu Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi yang seluruhnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung.

Sementara dalam kasus sebelumnya, Wali Kota Yana Mulyana yang sekarang sudah dicopot jadi tersangka dan diadili. Ia kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara.