Kelakar Gus Miftah: Ada Miras yang Halal Dikonsumsi, Es Batu
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden menyangkut pembukaan izin investasi perusahaan minuman keras (miras). Gus Miftah mengapresiasi keputusan Jokowi.
Gus Miftah menjadi salah satu pihak yang menentang Perpres mengenai izin investasi perusahaan minuman beralkohol. Ia yakin tidak ada manfaat bagi orang yang meminum miras.
"Saya tahu betul dampak negatif dari miras itu sendiri, belum ada pabriknya saja sudah seperti itu, apalagi kalau ada pabriknya," kata Gus Miftah dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret.
Tapi, Gus Miftah tidak ingin mengkritik penerbitan perpres dengan keras kepada pemerintah. Ketika ada warganet yang bertanya mengenai miras, ia menjawab dengan berkelakar.
"Ketika ada netizen yang bertanya, ada enggak miras yang boleh untuk dikonsumsi, saya jawab dengan guyon. Ada miras yang boleh dan layak untuk dikonsumsi. Apa? minuman keras yang layak dan halal di konsumen cuma satu, es batu," ujarnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Jokowi membatalkan lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini membuka keran investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi.
Baca juga:
- Sudah Bentuk Dua Satgas, KPK Masih Belum Tahu di Mana Buron Harun Masiku
- Warga DKI Pertanyakan Bansos Tunai Bulan Februari Belum Cair, Pemprov Minta Bersabar
- Proses Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Ditutup, Sisakan 3 Korban
- Tepat Setahun Pandemi, Kemenkes Konfirmasi Munculnya Kasus Mutasi COVID-19 di Indonesia
Jokowi mengatakan, keputusan membatalkan pembukaan investasi miras ini dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah organsisasi dan tokoh agama yang menentang perpres tersebut.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.