Pelanggar UU PDP Bakal Didenda Maksimal Dua Persen dari Total Penghasilan Perusahaan
JAKARTA - Dalam beberapa tahun belakangan ini, Indonesia banyak sekali mengalami kasus kebocoran data.
Baru-baru ini, sebanyak 380.000 data pelanggan Biznet bocor di situs gelap.
Mengenai banyaknya kasus kebocoran data yang muncul, Indonesia sendiri akan mulai memberlakukan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, dengan berlakunya UU PDP pada bulan Oktober mendatang, perusahaan yang datanya bocor akan mulai dikenakan sanksi denda yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan kasus kebocoran data yang terjadi sebelum UU PDP berlaku?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tidak akan ada sistem akumulasi denda terhadap kasus-kasus kebocoran data sebelumnya.
“Jadi, kalau Undang-Undang itu begitu diketok palu, sudah berlaku. Yang diselesaikan itu adalah sanksinya. Sanksi nya tidak bisa diterapkan karena dia harus melakukan adjustment namanya,” kata Samuel kepada media pada Jumat, 15 Maret.
Pria yang akrab disapa Sammy juga juga menambahkan pihanya sudah menangani 100 lebih kasus, dan baru kasih sanksi peringatan bukan denda.
Sedangkan untuk sanksi denda yang akan diberikan kepada perusahaan akan ditentukan oleh lembaga pengawasan khusus untuk UU PDP, yang akan dibentuk nanti.
Sesuai dengan Pasal 57 UU PDP, pelanggaran UU PDP dapat diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif.
Sammy mengatakan, sanksi maksimum untuk pelanggaran kasus kebocoran data adalah denda sebesar dua persen dari penghasilan perusahaan tahun lalu.
Baca juga:
Sammy pun menegaskan bahwa denda yang dikenakan ini bukan masalah uang yang diberikan.
Namun, ia berharap, perusahaan bisa lebih bertanggung jawab dalam menjaga data pribadi pelanggannya.
“Mendingan belanja cyber atau denda kalau ada bocor, nah itu kira-kira. Karena pemerintah tidak butuh uangnya, tapi butuh semua orang patuh,” pungkasnya.
Jumlah denda ini juga akan diumumkan secara publik.
“Iya dong itu harus diumumkan. Karena uangnya kan masuk ke pemerintah,” tutup Sammy.