Partai Golkar Akan Melaporkan Dugaan Pelanggaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
TERNATE - Partai Golkar berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan. Pelanggaran ini terkait pengurangan suara calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut).
Arifin Djafar, saksi dari Partai Golkar, mengungkapkan bahwa suara partai dan suara caleg DPR RI yang hilang mencapai 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengajukan rekomendasi untuk membuka kembali seluruh Form C hasil atau turun 3 tingkat di kecamatan tersebut.
“KPU kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk melakukan penghitungan ulang Form C hasil. Dari hasil penghitungan tersebut, suara partai Golkar yang hilang kembali menjadi 1.244 suara, yang sebelumnya hanya 455 suara,” kata Arifin, Sabtu 16 Maret.
Baca juga:
- Polda Maluku Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Jam Padat Jelang Buka Puasa
- Antisipasi Bencana, Gubernur Sultra Waspadai Bibit Siklon Tropis Sebabkan Gelombang Tinggi
- Tujuh Titik Panas Terpantau di Sumatera Utara, Ini Imbauan BMKG
- Tekan Pemerintah, Profesor Kedokteran Korsel akan Mengundurkan Diri Mulai 25 Maret
Partai Golkar berencana melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan karena sudah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU. “Data yang dipegang Partai Golkar sudah cukup bukti untuk diproses hukum komisioner KPU Halmahera Selatan atas dugaan hilangnya suara partai Golkar sebanyak 789 suara, namun kami masih menunggu putusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, menyebut bahwa tahapan berikutnya adalah menunggu Pleno di tingkat Nasional dan juga diterbitkannya Buku Registrasi Perkara (BRP) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Provinsi Maluku Utara tidak memperoleh sengketa, maka 3 hari setelah BRPK keluar, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Namun, jika sebaliknya, maka akan disesuaikan.
Pudja menambahkan bahwa sesuai jadwal, batas akhir Rekapitulasi di tingkat Provinsi adalah tanggal 10 Maret 2024, namun molor sampai tanggal 14 Maret 2024. Hal ini disebabkan ada beberapa perbedaan data dari saksi, Bawaslu dan KPU yang harus diselesaikan bersama.