Ini Alasan KPK Titipkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan di Polda Metro Jaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 15 tersangka dugaan pungli di lingkungan rutannya ke Rutan Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan karena faktor psikologis.
Hal ini diungkap Asep setelah mengumumkan 15 orang jadi tersangka pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
“Memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK baik yang di cabang K4, C1 (Gedung ACLC) maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret.
“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh pada rekan-rekan yang sudah dilakukan rolling dan lainnya. Ini kan bosnya, pimpinannya untuk menjaga netralitas,” sambung Asep.
Ia memastikan penahanan ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. “(Beliau, red) menyambut baik untuk penitipannya,” tegas Asep.
Baca juga:
- KPK Ungkap Uang Pungli Rutan Terkumpul hingga Rp6,3 Miliar dalam 4 Tahun
- Catat! Ini Jadwal Pemberlakuan One Way, Ganjil-genap hingga Contraflow Arus Mudik 2024
- Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13
- Korlantas-Kemenhub Siapkan Skema Arus Mudik, Hanya Mobil Pribadi dan Bus yang Boleh Melalui Pelabuhan Merak
Diberitakan sebelumnya, 15 pegawai KPK secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pungli rutan dan ditahan. Mereka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.