Kejari Dompu Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Dinkes dan BPKAD
MATARAM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Dompu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
"Penggeledahan oleh tim penyidik di dua lokasi, di kantor dikes dan BPKAD hari ini telah disita sejumlah dokumen," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dilansir ANTARA, Jumat, 15 Maret.
Dokumen yang disita ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
"Penggeledahan berlangsung dari jam 10.00 Wita sampai 16.30 Wita," ujarnya.
Penyidik akan mempelajari dokumen hasil sita untuk menelusuri penguatan alat bukti.
Baca juga:
- KPK Tetapkan Kepala Rutannya Jadi Tersangka Kasus Pungli
- Jokowi: Kalau Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
- NasDem, PKB, dan PKS Kumpul di NasDem Tower, Jajaki Koalisi di Pilgub DKI
- Anggota DPD Slyviana Murni Usul Aturan Calon Gubernur Orang Asli Betawi dalam Pilkada Jakarta
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini terungkap berjalan dengan menggunakan dana APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.
Penyidik menetapkan kasus ini masuk penyidikan berdasarkan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait penggelembungan harga material bangunan.