Sopir Xpander Mabuk di PIK 2 Akhirnya Jadi Tersangka Usai Tabrak Porsche Harga Miliaran
TANGERANG – Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, Sopir Mitsubishi Xpander penabrak showroom dan mobil Porsche di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam pesan singkat, Jumat, 15 Maret mengatakan bahwa pelaku inisial JS sudah menjadi tersangka atas perbuatannya tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Wahyu.
Kata Wahyu, JS dijerat dengan pasal Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP. (Tersangka) sudah ditahan,” ujarnya.
Perihal kerugian, lanjut Wahyu, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Melihat sejumlah kerusakan yakni bangunan dan mobil Porsche yang sedang parkir di dalam showroom milik Ivan’s.
Baca juga:
- Sampai Pagi Ini Ketinggian Air di Kebon Pala Jaktim Capai 110 Cm, Ibadah Tertunda
- Enam Hari Beroperasi, ETLE Drone Sudah ‘Tangkap’ Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
- Penanganan Banjir Sumbar Ditarget Rampung Dua Pekan untuk Kembali Normal
- Warga Ciputat Sebut Heriyadi Si Terduga Dukun Santet Adalah Anak Tentara yang Punya Istri Muda
“Kurang lebih Rp 5,7 Miliar,” tutupnya.
Diketahui insiden Mitsubishi Xpander menabrak Showroom Porsche di PIK 2, Kota Tangerang terjadi pasa Rabu, 13 Maret, sekiranya pukul 11.00 WIB.
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa JS berkendara dalam keadaaan mabuk.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras,” ucapnya.