Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan Tuding Jaksa Zalim

JAKARTA - Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah zalim terhadapnya dalam proses peradilan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

Pernyataan itu disampaikannya usai jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 13 tahun 8 bulan.

"Zalim, (terlalu tinggi tuntutannya) iya," ujar Hasbi Hasan kepada wartawan, Kamis, 14 Maret.

Dalam sidang berikutnya, Hasbi Hasan menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pribadinya.

Diharapkan, dengan adanya pleidoi pribadi darinya, majelis hakim akan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Iya (ajukan pleidoi pribadi)," kata Hasbi

Hasbi Hasan, dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sehingga, dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan," sambungnya.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Bahkan, bila tak memiliki kesanggupan membayar diganti dengan kurungan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sanksi kepada Hasbi Hasan untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,880 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Adapun, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

Akibat perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.