RUU Larangan TikTok Disahkan DPR AS, CEO TikTok Mengaku Kecewa
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang yang akan melarang TikTok beroperasi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Pasalnya, mayoritas anggota setuju dengan kebijakan tersebut.
Lolosnya RUU tersebut di tangan parlemen membuat CEO TikTok Shou Zi Chew angkat bicara. Menurut Shou, hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh anggota DPR sangat mengecewakan dan melenceng dari fakta yang terjadi.
RUU yang disetujui ini menunjukkan bahwa anggota DPR percaya bahwa penyimpanan data TikTok tidak aman. Oleh karena itu, Shou menegaskan bahwa data para pengguna TikTok di AS terjaga dengan aman dari pihak mana pun, tak terkecuali dari pemerintah China.
"Selama beberapa tahun terakhir, kami telah berinvestasi untuk menjaga keamanan data Anda dan platform kami bebas dari manipulasi pihak luar. Kami telah berkomitmen bahwa kami akan terus melakukannya," kata Shou dalam unggahan TikTok Policy di platform X.
Shou mengatakan bahwa larangan TikTok akan merugikan banyak pihak, baik itu pengguna biasa maupun para pebisnis. Menurut Shou, lebih dari 300 ribu orang akan terdampak karena mereka tidak bisa menghasilkan uang lagi dengan berbisnis di platform tersebut.
"Kami tahu betapa pentingnya TikTok bagi Anda semua. Hal ini telah memberikan 170 juta pengguna kami sebuah platform untuk mengekspresikan diri mereka secara bebas dan telah memberdayakan lebih dari 7 juta bisnis di Amerika Serikat," ungkap Shou.
Baca juga:
- Uni Eropa Sepakati Aturan AI Pertama di Dunia, Indonesia Perlu Perhatikan?
- Tim Berners-Lee Ungkap 3 Prediksi Masa Depan Internet: AI, VR, dan Perombakan Big Tech
- Spotify Hadirkan Video Musik untuk Pengguna Premium di Beberapa Negara, Termasuk Indonesia
- Apple Beri Kesempatan Pengembang Aplikasi untuk Mendistribusikan Langsung ke Konsumen di Eropa
Pemimpin TikTok itu pun menyatakan bahwa perusahaannya tidak akan berhenti melawan pemerintah AS. "Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa, termasuk menggunakan hak hukum kami untuk melindungi platform luar biasa yang kami bangun."
Terlepas dari besarnya semangat TikTok untuk melawan RUU tersebut, nasib TikTok saat ini berada di tangan Senat. Jika RUU Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing disetujui oleh Senat, kehadiran TikTok akan dilarang.
Pasalnya, Presiden Joe Biden akan menandatangani peraturan tersebut. Satu-satunya cara untuk beroperasi kembali di AS adalah dengan memisahkan diri dari ByteDance. Selama bergabung dengan ByteDance, TikTok akan dianggap berada di bawah kendali China.