Kasus Tambang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAMBI - Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, ke Kejaksaan setempat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, tiga tersangka itu berinisial JK, GB dan, IB dan sudah dilimpahkan ke Jaksa yang ditunjuk atau tahap II.
"Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa yang ditunjuk dan berkas perkaranya dinyatakan P21," kata dia di Jambi, Rabu 13 Maret, disitat Antara.
Sebelumnya, Tim Sus Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di Sungai Bahar, Rabu 10 Januari. Dari ketiga pelaku diketahui bahwa salah satunya merupakan pemilik dari sumur atau tambang minyak ilegal tersebut.
Tiga pelaku yang ditangkap, yaitu JK berperan sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur minyak sekaligus pemolot dan GP sebagai pemolot.
Baca juga:
Dia menjelaskan, dari masing-masing tersangka ditemukan barang bukti berbeda. Dari tangan JK polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan beroda warna hitam tanpa nomor polisi. Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Dari tangan IB satu unit kendaraan roda dua warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Selanjutnya, dari tangan GP satu unit kendaraan roda dua warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Terkait masih maraknya penambangan minyak ilegal ini, Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum.