KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Korupsi di Bintan, Salah Satunya Kantor Bupati
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan. Hal ini dilakukan karena KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada 2016 hingga 2018.
"Senin, 1 Maret, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP (Badan Pengusahaan) Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Maret.
Hasilnya, dari empat lokasi itu ditemukan dan diamankan barang bukti seperti dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya.
Selain itu, pada Jumat, 26 Februari lalu bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang merupakam Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah; Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013 Muhammad Hendri.
Selain itu, penyidik juga memeriksa anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan sejak 2016 hingga sekarang yaitu Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Tapi, belum bisa dijelaskan secara lengkap terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebab, kebijakan pimpinan KPK sekarang, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan. "Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ungkap Ali beberapa waktu lalu.