Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tangerang Digulung Polisi

TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial ROB yang merupakan warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf dalam keterangannya, Minggu, 10 Maret.

Saat penangkapannya, kata Arief, pihaknya melakukan penelusuran hingga ke wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Menariknya, pelaku ditangkap saat berkendara dengan motor curiannya.

“Terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya,” ujarnya

Setelah itu, pelaku di bawa ke Polreta Tangerang, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Arief menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.

"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.