4 Korban Bunuh Diri 1 Keluarga Tewas usai Terjun Bebas dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan
JAKARTA - Empat korban tewas usai terjun bebas dari lantai 22 apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Mereka satu keluarga melakukan bunuh diri (bundir).
“(Diduga) meninggal dunia akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan, untuk penyebab Bunuh Diri tersebut belum diketahui,” kata Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion dalam pesan singkat, Minggu 10 Maret.
Dia menngatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret sore. Adapun korban berinisial EA (51), AIL, JWA (13) dan JL (16).
Gidion mennjelaskan, kejadian itu diketahui berawal dari saksi yang tengah berjaga disekitaran Apartemen. Tiba-tiba terdengar suaraa benturan keras, sehingga menarik perhatian saksi.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan empat korban yang tergeletak di jalan.
“Ternyata terdapat 4 Mayat, yang sudah tergeletak dipelataran Parkir dalam posisi Terlentang, selanjutnya Anggota Securiti melaporkan Kejadian tersebut ke Polsubsektor Teluk Intan,” katanya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Hasil Hak Angket Bisa Proses Pidana Meski Pemilu Sudah Selesai
- Order Kari Ayam, Pegawai Bengkel Ini Meregang Nyawa Padahal Baru Suapan Pertama
- Eks Ketua MK Blak-blakan soal Politik Dinasti: Belum Pernah Dalam Sejarah Banyak Orang Marah Seperti Sekarang
- Hari Ini Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu Wanti-wanti Potensi Kerawanan
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung ke tempat lokasi kejadian. Selanjutnya empat korban dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
“(Rata-rata korban mengalami) luka kepala bagian belakang pecah, pinggang patah, kedua tangan dan kaki patah,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian mengusut motif satu keluarga itu melakukan dugaan bunuh diri di kawasan apartemen.
Apabila Anda butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi, tekanan mental atau kesehatan jiwa. Termasuk mengetahui atau melihat orang yang hendak melakukan aksi bunuh diri. Anda dipersilakan menghubungi hotline fasilitas layanan darurat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119.