Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan di tahun depan.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut tarif PPN yang berlaku saat ini 11 persen bisa naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Airlangga bilang ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk mengenai penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, masyarakat sudah menentukan pilihan kepada pemimpin yang melanjutkan program Jokowi. Sehingga ketentuan kenaikan pajak PPN ini bisa dilaksanakan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Maret.

Airlangga mengatakan pembahasan lebih detail mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 akan dilakukan setelah hasil resmi penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan oleh KPU.

“Program APBN 2025 kan pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang,” jelasnya.

Sekadar informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 sejumlah barang yang dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

“Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 ada sejumlah barang yang dikecualikan dari PPN. Di antaranya uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.