Kena Senggol di Acara Musik, Dua Pemuda Bergaya Punk Tusuk Pengunjung hingga Tewas
TANGERANG – Dua pemuda bergaya punk dengan penuh tato menjadi tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang pemuda usia 24 tahun, pada Minggu, 3 Maret lalu di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kedua tersangka berinisial KHA dan SA. Mereka ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan.
“Kedua pelaku ini bersembunyi di kontrakan temannya di Rajeg. Kita lakukan penangkapan.” kata Joko kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat, 8 Maret.
Joko menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi saat korban BS menyaksikan acara musik. Tanpa senjaga korban bersenggolan dengan kedua pelaku, hingga akhirnya terjadi cekcok.
“Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Kemudian dilerai oleh rekan KHA. Namun, pelaku malah terkena pukulan dari korban," ucapnya.
Tak lama kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk dibagian punggung, luka memar dan lecet,” katanya.
Baca juga:
- Warga Ciputat Sebut Heriyadi Si Terduga Dukun Santet Adalah Anak Tentara yang Punya Istri Muda
- Terduga Dukun Santet Pemilik 2 Senjata Api dan Granat Nanas Sudah Jadi Tersangka di Polsek Ciputat Timur
- Satu Keluarga WN Palestina Mengemis di Menteng Jakpus
- Dua Warga Tewas Keracunan Gas Saat Evakuasi Bangkai Kucing di Dalam Sumur
Setelah kejadian itu, kedua pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban meninggal dunia di rumah sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk. Hasilnya pelaku dapat ditangkap.
“Senin 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku," tuturnya
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata dia.