Batas Registrasi Kartu SIM Card yang Boleh Kita Miliki Menggunakan NIK

YOGYAKARTA - Sehubungan dengan aturan yang sudah dibuat di negara kita, memiliki SIM card itu memiliki Batasan, tidak boleh lebih dari jumlah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Nah, kira-kira batas registrasi kartu sim untuk kita itu berapa sih? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Pasalnya hal itu bukan serta merta karena aturan yang dibuat saja, melainkan ada upaya peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Caranya dengan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan sejak tanggal 31 Oktober tahun 2017 silam.

Pasalnya, peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selain itu, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar selaku komitmen pemerintah demi memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk keperluan national single identity.

Batas Registrasi Kartu SIM

Berdasarkan hasil keputusan dari pemerintah, terkait batas registrasi kartu yang bisa dilakukan tiap orang dengan NIK/KTPnya maksimal adalah 3 kartu dengan nomor operator seluler apa saja.

Cara Registrasi Kartu SIM

Melansir dari situs Jatengprov, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi

Registrasi kita dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi. Tapi jika data yang kita masukan tak tervalidasi meski kita sudah melakukan proses pemasukan data yang sesuai dengan KTP dan KK, maka kita diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan (Sesuai lampiran pada peraturan mentri).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider

Cara Unreg Kartu TELKOMSEL/ AS/ LOOP

  1. Cara Unreg via Pesan Singkat
  2. Terlebih dahulu Kalian menyiapkan KTP atau KK
  3. Buka menu Pesan atau SMS
  4. Masukkan nomor telepon 4444 di kolom nomor tujuan
  5. Ketik UNREG#Nomor NIK di kolom isi pesan
  6. Contoh: UNREG#1472238128282717
  7. Setelah itu tunggu pesan balasan yang memberitahukan bahwa nomor Kalian berhasil di unreg.

Cara Unreg Kartu SMARTFREN

  1. Cara Unreg via Pesan Singkat
  2. Buka menu Pesan atau SMS
  3. Masukkan nomor telepon 4444 di kolom nomor tujuan
  4. Ketik UNREG#Nomor HP# di kolom isi pesan
  5. Contoh: UNREG#08812342321#
  6. Setelah itu tunggu pesan balasan yang memberitahukan bahwa nomor Kalian berhasil di unreg.

Cara Unreg Kartu 3

  1. Pada kartu 3 unreg dilakukan hanya melalui website. Berikut langkah-langkahnya:
  2. Terlebih dahulu Kalian menyiapkan KTP atau KK
  3. Buka aplikasi browser/ mesin pencari seperti Chrome dan sebagainya
  4. Ketik https://registrasi.tri.co.id/unreg pada kolom pencarian yang berada paling atas, lalu tekan OK atau Enter
  5. Masukan nomor telepon yang ingin di-unreg, serta NIK yang digunakan untuk registrasi kartu tersebut
  6. Setelah itu pilih Minta kode rahasia, nantinya kode rahasia akan dikirimkan ke nomor yang telah diisikan. Tunggu beberapa saat, apabila tidak kunjung dikirimkan Kalian dapat memilih Kirim Ulang
  7. Setelah itu masukkan kode yang telah dikirimkan tadi ke kolom yang bertuliskan kode rahasia
  8. kemudian centang kotak I'm not a robot untuk proses verifikasi sistem dan pilih Kirim
  9. Setelah itu, Kalian dapat menunggu proses penonaktifan kartu sim hingga ada pemberitahuan berhasil.

Cara Unreg Kartu IM3

  1. Pastikan nomor yang akan di unreg terpasang di ponsel android atau iphone.
  2. Buka menu Pesan atau SMS
  3. Masukkan nomor telepon 4444 di kolom nomor tujuan
  4. Ketik UNPAIR#Nomor Handphone# di kolom isi pesan
  5. Contoh: UNPAIR#08562334432#
  6. Setelah itu tunggu pesan balasan yang memberitahukan bahwa nomor Kalian berhasil di unreg.

Cara Unreg Kartu XL/AXIS

  1. Cara Unreg via Pesan Singkat
  2. Buka menu Pesan atau SMS
  3. Masukkan nomor telepon 4444 di kolom nomor tujuan
  4. Ketik UNREG#Nomor Handphone# di kolom isi pesan
  5. Contoh: UNREG#08782334432#
  6. Setelah itu tunggu pesan balasan yang memberitahukan bahwa nomor kalian berhasil di unreg.

Ngomongin soal SIM Card, ada baiknya kalian juga membaca: “Teknologi Kartu SIM Virtual yang Lebih Aman dari SIM Card Konvensional”.

Jadi setelah mengetahui batas registrasi kartu SIM, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!