Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Rizka dan Aprilia di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
MEDAN - Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, dikutip Antara, Senin, 1 Maret.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.
Pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu, 20 Februari, Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Baca juga:
- Polisi Masih Selidiki Ledakan di Banda Aceh, Ditemukan Benda seperti Logam
- Gubernur Sulsel Tersangka, Bambang Widjojanto: Nurdin Abdullah Mengenaskan, Pelaku Kejahatan dari Partai Penguasa
- Gelap dan Kotor, Bupati Kotim Kalteng Keluhkan Kondisi Kantor Pemerintahan
- Wali Kota Jambi Imbau Pelajar Berjemur Pagi 15 Menit sebelum Masuk Kelas
Mereka berdua datang ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.
Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin, 22 Februari.
Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.