Perludem Tarik Permohonan Uji Materi UU Pilkada
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik permohonan pengujian Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang panel, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Sidang Panel mengatakan MK menerima surat elektronik (surel) yang dikirim oleh Perludem selaku pemohon yang berisi penarikan permohonan pengujian materiil UU Pilkada pada pukul 05.57 WIB.
“Kami, karena sikap kehati-hatian, mau mengonfirmasi apakah benar penarikan ini dan mengapa ditarik permohonan itu?” tanya Saldi dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Perludem yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi pihaknya menarik permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya, berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan jadwal pemilu nasional nantinya,” ujarnya.
Saldi pun menyatakan MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan diinformasikan kepada Perludem.
Perludem mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma di Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Baca juga:
- Ini Rincian Total Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024, Ganjar-Mahfud Paling Banyak
- Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Digeledah KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
- Mahfud MD Sebut Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Diseret ke Pengadilan Jika Hak Angket Digulirkan di DPR
- Berkas Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu Dinyatakan Lengkap
Alasan permintaan tersebut adalah banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024, sehingga dapat mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Selain itu, penentuan jadwal tahapan pilkada dikhawatirkan berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat.
Karena itu, Perludem menyatakan penentuan jadwal pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yaitu tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis.