Terbentur Aturan, KPU Harap Jokowi Fasilitasi PSU di Kuala Lumpur 10 Maret

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim untuk membantu fasilitasi penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada 10 Maret 2024 mendatang.

Hal itu dikarenakan negeri jiran tersebut memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang digelar di sana.

Aturan baru dari Pemerintah Malaysia terkait kegiatan politik negara lain di negeri jiran harus meminta izin terlebih dahulu tiga sampai enam bulan sebelumnya.

KPU berharap Presiden Jokowi bisa memfasilitasi penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur dapat digelar pada 10 Maret mendatang. Karena rekapitulasi penghitungan suara di Malaysia ditargetkan selesai pada 11 Maret.

Hal ini dilakukan untuk mengejar target rekapitulasi penghitungan suara keseluruhan bisa selesai pada 20 Maret 2024. Diketahui rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri sudah selesai, tinggal menyisakan 1% karena harus PSU di Kuala Lumpur, Malaysia.

Diketahui, PSU di Kuala Lumpur harus dilakukan karena adanya temuan panitia pengawas pemilu setempat yang menemukan maladministrasi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

KPU menemukan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 78.000, yang setelah dilakukan pemutakhiran ternyata jumlah DPT yang berhak memilih sebanyak 62.217 orang.

“Rencananya PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode, yaitu menggunakan kotak suara keliling (KSK) dan di TPS. Sementara rekapitulasi penghitungan suara di Malaysia ditargetkan selesai pada 11 Maret,” jelas Hasyim.