KPU Tunggu Daerah Rampungkan Rekapitulasi untuk Penghitungan Suara Nasional

JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknyya tengah dalam menunggu jajaran daerah, terutama KPU provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.

“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ujar Idham dikutip ANTARA, Selasa, 5 Maret.

Menurutnya, KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional.

Apabila jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, maka KPU RI dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Idham mengungkapkan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi seperti Riau dan Kalimantan Tengah. KPU pun masih melakukan pendataan untuk kemudian dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional.

“Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” katanya.

Diketahui, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri.

Kemudian, menyisakan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena masalah serius integritas daftar pemilih.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.