Pangdam II/Swj: Prajurit TNI Main Judi Online Diproses Hukum

JAKARTA - Panglima Kodam II Sriwijaya (Pangdam II/Swj) Mayjen TNI Yanuar Adil menegaskan ke jajarannya jika ada prajurit yang terlibat permainan judi daring (online) akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Dalam setiap kesempatan bertemu dengan prajurit TNI di jajaran dalam wilayah Sumbagsel, saya selalu mengingatkan untuk menjauhi judi daring, atau

menindaklanjuti perkembangan kejahatan di era digital saat ini," kata Pangdam II/Swj di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 5 Maret, disitat Antara.

Menurut dia, di era digital saat ini marak juga tindak kejahatan di dunia maya di antaranya perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan daring (game online).

"Tidak menutup kemungkinan, perjudian daring dilakukan oleh prajurit TNI dan keluarga, untuk itu saya selalu mengingatkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian," ujarnya.

Dia menjelaskan, menjamurnya permainan judi daring di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi di kalangan masyarakat yakni ingin memperoleh uang secara cepat.

Judi sesuai ajaran Islam merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.

Selain itu, judi dapat merusak mental sehingga dilarang keras untuk prajurit TNI dan jika ada yang kedapatan terlibat dalam permainan judi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.

"Saya akan menindak tegas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, begitu pula bagi yang berprestasi dan menjaga citra baik akan diberikan penghargaan," kata Pangdam II/Swj.