6 ASN BPKD Aceh Barat Diperiksa Kejari di Kasus Korupsi Pemungutan Pajak Daerah

ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah mencapai miliaran rupiah. Sebanyak enam orang ASN pemerintah setempat masih diperiksa penyidik.

“Enam ASN yang kita periksa ini semuanya pernah dan masih bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, dilansir dari Antara, Senin, 5 Maret. 

Pemeriksaan enam ASN tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak ke  penyidikan pada pekan lalu.

Penyidikan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ada pun indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi dalam kurun waktu tahun 2018-2022 terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan puluhan ASN dan pihak lainnya di BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan tersebut meliputi insentif pemungutan pajak daerah, di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.

“Masih banyak pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan, kami tetap fokus menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke muka persidangan nantinya,” demikian Kajari Siswanto.