Tersangka Kasus Pemerkosaan di Mobil Dinas Pejabat Gowa Bertambah Jadi 4 Orang

MAKASSAR - Tim penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dugaan pelaku pemerkosaan korban berinisial NMY (20) di dalam mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Sudah empat tersangka dan sementara ini ditahan di Rutan Polres Gowa," kata Kepala Seksi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dikutip ANTARA, Selasa, 5 Maret.

Sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24). Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu orang berinisial RM alias UCO (25) yang diduga ikut terlibat mengatur pertemuan.

Dua dari pelaku tersebut diketahui anak pejabat lingkup Pemkab Gowa, mengingat barang bukti yang digunakan pelaku satu unit mobil milik kendaraan dinas pemerintah setempat yang kini diamankan petugas.

Kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NM terjadi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari di Jalan Mangka Daeng Bombong di dekat Danau Mawang, Kecamatan Somba Opo, Gowa.

Awalnya pelaku MYH alias UC menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan dan menjemputnya di Kota Makassar menggunakan kendaraan dinas ayahnya yang merupakan salah satu pejabat Pemkab Gowa.

Pelaku utama MYH sedari awal telah merencanakan niat buruknya itu dengan mengikutkan dua pelaku lainnya yakni MQ dan MR di mobil tersebut serta menyuruhnya bersembunyi di kursi belakang mobil.

Usai menjemput korban, tanpa menaruh curiga dalam perjalanan malam itu tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan di tempat kejadian perkara yang tidak jauh dari pemukiman warga.

 

Pelaku kemudian merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku dan korban diketahui pernah menjalin asmara tetapi kandas. Pelaku sudah beristri memiliki dua anak dan tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gowa dari Partai Perindo.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku berpura-pura keluar dari mobil, tiba-tiba dua pelaku lainnya keluar dari tempat persembunyiannya, menyekap korban hendak melakukan hal yang sama lalu melecehkannya, korban lalu berontak dan berteriak hingga suaranya didengar warga setempat.

Karena panik, tiga pelaku ini hendak melarikan diri namun warga secara cepat tiba di lokasi kejadian menahan para pelaku kemudian melaporkan kejadian itu di Polres Gowa.

Polisi menjerat pelaku utama UC pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya yang ikut serta diduga melecehkan korban dikenakan pasal 289 KUHPidana diancam sembilan tahun penjara.