Rampung Diperiksa, Rektor Universitas Pancasila ETH Dicecar 32 Pertanyaan Soal Dugaan Pelecehan
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH, rampung menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Sebanyak 32 pertanyaan dilontarkan penyidik.
"Ada 32 pertanyaan dan sudah dijawab seluruhnya dengan baik oleh klien kami," ujar kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied kepada VOI, Selasa, 5 Maret.
Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik disebut masih seputar rangkaian kejadian di kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Faizal, kliennya juga menyerahkan beberpa alat bukti yang disebut dapat membantah tudingan bila kliennya melakukan pelecehan seksual.
Meski tak disampaikan secara gamlang, dikatakan ada tiga alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.
"Ada 3 bukti otentik penting yang disampaikan," kata Faizal.
Adapun, pemeriksaan kali ini merupakan langkah penyelidikan dalam mengusut pelaporan yang dilakukan DF.
Baca juga:
- Wakil Ketua DPR F-Gerindra Lebih Pilih Tanggapi Isu Beras Ketimbang Hak Angket Pemilu
- Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri
- Mendagri Minta Maskapai Jangan Patok Harga Tertinggi Saat Mudik
- Muncul Desakan Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Polda Metro Tak Terburu-Buru
Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh DF ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, laporan itu dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Edie Toet Hendratno juga dilaporkan oleh RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Dalam penanganan laporan itu, penyelidik sudah meminta keterangan Edie pada 1 Maret.
Pada kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).