Muncul Desakan Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Polda Metro Tak Terburu-Buru

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polda Metro Jaya tak terburu-buru dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons munculnya desakan agar kepolisian segera menahan Firli Bahuri.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," ujar Sigit kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin, 4 Maret.

Karena itu, Sigit meminta seluruh pihak untuk menghargai semua langkah yang diambil penyidik dalam penanganan kasus tersebut.

Terlepas hal itu, Kapolri menegaskan Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus yang menarik banyak perhatian masyarakat itu.

"Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," kata Sigit.

Salah satu desakan agar Polri segera manahan Firli Bahuri dilakukan sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Desakan itu dilakukan dengan cara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para mantan pimpinan KPK itu antara lain, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama dengan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Ketua PBHI Julius Ibrani.

Abraham Samad menyebut alasan di balik harus ditahannya Firli Bahuri karena tindak kejahatan yang diduga dilakukan Ketua KPK periode 2019-2023 itu dianggap berbahaya.

Bila merujuk Undang-Undang KPK, aksi pemerasan masuk dalam kategori kejahatan paling sadis.

"Pasal pemerasan kalau di dalam Undang-undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis. Oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran diluar karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," kata Abraham

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi sudah diperiksa kembali.

Namun, Firli Bahuri yang turut dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan justru tak pernah memenuhinya. Tercatat, Ketua KPK periode 2019-2023 itu mangkir pemeriksaan pada 6 dan 26 Februari.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.