WNA Dirampok 4 Pemuda Bersajam di Tamansari, Polisi: Pelaku Incar Pengunjung Tempat Hiburan Malam

JAKARTA - Empat orang pemuda berinisial CF (22), ASH (24), MJA (28), dan ADR (21) nekat merampok handphone milik seorang Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Mangga Dua Raya, RT 03/04, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok senjata tajam di tangan kiri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari. Setelah mendapat laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Mereka juga memiliki rekam jejak kasus kejahatan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, tersangka inisial CF (22) bertindak sebagai joki sepeda motor dalam aksinya.

"Tersangka inisial ASH (24) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit. Tersangka ADR (21) juga terlibat dalam melukai korban dengan senjata tajam," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret.

Sementara tersangka inisial MJA (28) juga bertindak sebagai joki sepeda motor. Keempat pelaku ini terlibat dalam beberapa kejadian pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka pernah beraksi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa lalu, 12 Desember 2023. Kemudian di Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari pada Kamis lalu, 21 Desember 2023.

"TKP lainnya di Jalan Mangga Dua Raya, RT 03)04, Kelurahan Pinangsia, Tamansari pada Rabu, 31 Januari 2024. Kemudian di depan Royal Reklame Jalan Pangeran Jayakarta, RT 08/04, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu, 18 Februari 2024," ujarnya.

Dalam aksinya, keempat pelaku kerap berpesta narkotika jenis sabu. Sasaran mereka adalah anak muda yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan yang sepi.

"Sasarannya juga kepada orang-orang yang pulang dari tempat hiburan malam," ucapnya.

Hasil kejahatan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP.