Polda Riau Sita 19 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi di Langkat
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau mengamankan 19 kilogram sabu-sabu, 21.161 butir pil ekstasi dan 30 butir happy five yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Langkat, Sumatera Utara.
Direktur narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan narkoba berbagai jenis ini diamankan dari 13 tersangka. Mereka diamankan di berbagai lokasi di Riau dalam operasi yang dilaksanakan pada 12 hingga 29 Februari 2024.
"Ini merupakan jaringan internasional. Barang ini didapatkan dari Malaysia dan masuk melalui perairan Dumai," katanya dikutip ANTARA, Senin, 4 Maret.
Lima tersangka bertugas menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Dumai sesuai perintah napi berinisial N. Nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta Lapas.
Baca juga:
- Jalur Jakarta-Merak Siap untuk Arus Mudik, Cek Tiket Pelabuhan Merak Bakal di Rest Area KM 68
- Bawaslu Telusuri Laporan Perbedaan Suara PSI di Sirekap dengan Formulir Model C
- Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu
- KPU Tegaskan Tak Ada Penggelembungan Suara PSI
"Identitas narapidana sudah kami dapatkan dan sedang kami dalami keterlibatannya," lanjutnya.
Para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah Rp6 juta sampai Rp10 juta.
"Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 60 kilogram narkoba yang diedarkan," ujar Manang.