Kadisnakertransnya Terjerat Korupsi Dana TPP, Pj Papua Barat Wanti-wanti OPD Jangan Salahgunakan Wewenang

PAPUA - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya untuk tidak menyalahgunakan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Dana TPP itu hak pegawai dan harus diberikan ke pegawai yang bersangkutan," kata Ali Baham di Manokwari, Papua Barat, Senin 4 Maret malam.

Menurut dia pemberian dana TPP disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian dapat meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Meski demikian, penyaluran dana TPP tentunya terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh setiap pimpinan OPD di lingkup pemerintah provinsi.

"Pimpinan OPD wajib memberikan mana yang menjadi hak para pegawai," ucap Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TPP.

"Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar.

Dia menjelaskan bahwa tersangka FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.

Penahanan tersangka bermaksud mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana TPP pada Disnakertrans Papua Barat periode Oktober-November 2023.

"Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan mulai tanggal 1 Maret sampai 20 Maret 2024," ujar Harli.

Menurut dia penyidikan kasus penyalahgunaan dana TPP yang menyeret FDJS sebagai Kadisnaketrans Papua Barat sekaligus kuasa pengguna anggaran, merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya pada dinas terkait.

Hal ini sesuai dengan laporan yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa waktu lalu, yang kemudian perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tentu penyidik akan menggali lebih dalam lagi supaya motif perkara dan aliran dana bisa terungkap secara terang benderang," ucap Harli.

Dia menjelaskan besaran dana TPP untuk dua periode tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, dan saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Tersangka FDJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, bukan nilai kerugian yang dilihat tapi hak-hak pegawai harus diberikan sesuai porsinya masing-masing," tandasnya.