Polres Batang Tangkap Pencuri Laptop hingga Proyektor di 11 Sekolah
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian barang elektronik di 11 sekolah dasar dengan tersangka berinisial WT (31) dan dua pelaku lainnya sejak Januari sampai dengan Februari 2024.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.
Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan dua pelaku," katanya.
Menurut dia, dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.
Dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini nama mereka masuk daftar pencarian orang.
"Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi buron," katanya.
Baca juga:
- Polda Jatim Bidik 2 Calon Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan, Perannya Membantu Gus Samsudin
- Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Konten Halal Tukar Pasangan, Langsung Ditahan di Polda Jatim
- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jaringan Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati
- Ramai Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Heru Budi Semringah
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan pelaku terakhir melakukan aksinya pada tanggal 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa 2 unit CPU, 2 unit proyektor, 1 unit printer, 3 laptop, 1 tablet, uang Rp2 juta, 2 unit tripot kamera, dan 2 unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 9 sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.