KPU Periksa Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memeriksa anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang statusnya sudah dinonaktifkan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan buntut dari dugaan adanya kecurangan pemilu di Kuala Lumpur yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur.

"Karena ada laporan pengaduan dari beberapa pihak ke DKPP, nah karena kewenangan itu tidak di DKPP, maka diserahkan kepada KPU, karena pemeriksaan pemeriksaan tersebut, maka diputuskan diberhentikan sementara, bukan diberhentikan tetap," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, 27 Februari.

Agar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur Malaysia efektif, maka tugas dari PLN Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU pusat.

Adapun anggota KPU pusat yang ditugaskan untuk mengurusi pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur adalah komisioner KPU Idham Holik dan Mochamad Afifuddin.

Menurut Hasyim, dugaan pelanggaran terhadap PPLN Kuala Lumpur berdasarkan aduan tersebut, menjadi masalah serius karena dapat memengaruhi integritas penyelenggara pemilu.

 

Pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan digelar pada 9-10 Maret tanpa metode Pos.

"Rencana untuk PSU kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur pada hari Sabtu 9 Maret 2024, kemudian, metode TPS pada Ahad 10 Maret 2024," jelas Hasyim.

Metode pos tidak lagi digunakan oleh KPU lantaran banyak ditemukan masalah, terutama pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan alamat surat suara yang terkirim tidak jelas.

Begitu pun pada temuan Bawaslu, di mana Bawaslu telah menemukan 10 kotak pos yang terbengkalai dan surat suara yang sudah tercoblos di Kuala Lumpur.