Kejati Jateng Catat 4 Kasus Pidana Pemilu, 2 Perkara Sudah Memasuki Tahap Persidangan
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.
"Laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Antara, Selasa, 27 Februari.
Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo. Menurut dia, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.
"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," katanya. Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.
Sementara untuk dua perkara lain, masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Baca juga:
- 'Sahroni Itu Anak Jakarta, Ridwan Kamil Baru Masuk,' Optimisme NasDem Kadernya Unggul Bila Maju Pilkada DKI
- Airlangga Janjikan Jokowi Dapat Peran di Pemerintahan Jika Prabowo Menang Pilpres 2024
- Tom Lembong: Peluang Dua Putaran Belum Tertutup
- Tom Lembong Masih Yakin Anies-Cak Imin Masuk Putaran Kedua Meski Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Quick Count
Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024.