Siapa Erlin Suastini, Wanita yang Bisa Hampiri Jokowi Tanpa Diganggu Paspampres
YOGYAKARTA – Warganet sempat bertanya siapa Erlin Suastini sebenarnya hingga ia bisa menghampiri Presiden Jokowi tanpa diusir Paspampres. Pertanyaan tersebut muncul setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita menghampiri Presiden Jokowi di sebuah acara kenegaraan.
Menariknya, Paspampres yang terkesan galak justru tak melakukan apapun saat wanita tersebut mendekat.
Siapa Erlin Suastini
Setelah ditelisik, wanita itu bernama Erlin Suastini. Ia memang kerap terlihat membersamai rombongan Presiden Jokowi. Bahkan, ia juga sering terlihat berbincang dengan Presiden di beberapa kesempatan. Sosok Erlin kemudian viral di media sosial lantaran banyak warganet yang merasa penasaran.
Ternyata Erlin Suastini bukan wanita biasa. Wanita dengan nama R. Erlin Suastini, S.Sos itu diketahui merupakan Kepala Biro Pers Media dan Informasi Kedeputian Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
Dikutip dari Antara, pelantikan Erlin dilakukan pada 29 Juli 2019 dan digelar di lobi Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta. Pelantikan Erlin dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat.
Pelantikan Erlin kala itu dilakukan bersamaan dengan dua pejabat lain yakni Irma Santi sebagai Kepala Biro Informasi dan Teknologi Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, dan Sri Prastiwi Utami sebagai Asisten Deputi Infrastruktur, Energi dan Tata Ruang, Sekretariat Wakil Presiden.
Sebagai pejabat yang duduk di Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini memang punya tugas yang banyak bersinggungan dengan Presiden. Tugas yang diemban oleh pejabat terbut dijelaskan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Presiden.
“Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris Presiden,” demikian bunyi Pasal 5.
Baca juga:
Adapun tugas Erlin Suastini sebagai bagian dari Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden sebagai surat Keputusan Presiden adalah sebag berikut.
- Penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara;
- penyelenggaraan acara perjalanan Presiden dan/atau Ibu Negara di dalam dan di luar negeri;
- penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya;
- penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan;
- penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait;
- penyelenggaraan komunikasi Presiden dan/atau Ibu Negara dengan warga masyarakat.
Itulah informasi terkait siapa Erlin Suastiani. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.