Bawaslu: Salah Satu Eks PPLN Kuala Lumpur Melanggar Pidana
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pelanggaran pidana.
"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja dikutip ANTARA, Senin, 26 Februaru.
Walaupun demikian, Bagja menekankan mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.
"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.
Bagja lantas menjelaskan mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.
"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.
Selain itu, Bagja mengatakan proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga:
Pasal tersebut mengatur pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
"Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. 'Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu 'kan harus tanggung jawab di sini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menjelaskan penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.