Golkar Persiapkan Ridwan Kamil atau Ahmed Zaki Maju Pilkada Jakarta 2024, Kepastiannya saat Forum Khusus
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya mempersiapkan dua kadernya maju Pilkada Jakarta.
Dua kader yang dipersiapkan maju sebagai calon Gubernur (Cagub) Jakarta adalah Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar.
“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (Jakarta),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 26 Februari, disitat Antara.
Dia mengatakan, keduanya dipersiapkan partai saat ini, karena sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.
“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” tuturnya.
Baca juga:
- Tak Bacakan Kesimpulan di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
- Dikunjungi Petinggi Polisi Selandia Baru, Kapolda Papua Ditanya Penyanderaan Pilot Susi Air di Nduga
- KPU Tolak Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Halmahera Utara
- Bela Masyarakat Rentan Lawan Mafia Tanah, AHY: Jangan Sampai Hak Mereka Diinjak
Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.