KPU Beri Kelonggaran Paniai-Simeulue Coblos Susulan Lewati Batas Waktu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran untuk Paniai, Papua Tengah dan Simeulue, Aceh menggelar pemungutan suara susulan (PSS) melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 373 UU Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," ujar anggota KPU Idham Holik dikutip ANTARA, Jumat, 23 Februari.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari, sehingga batas waktu pemungutan suara ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
Idham menjelaskan perlakuan khusus tersebut hanya diberikan kepada wilayah-wilayah yang secara geografis bervariasi. Contohnya, logistik untuk 92 TPS di Paniai yang akan menggelar PSS baru diterbangkan ke Papua Tengah, Jumat (23/2) pagi.
"Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu," katanya.
Baca juga:
Hal serupa pun terjadi di pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh. Idham mengatakan saat ini logistik PSS di wilayah itu masih berada di Banda Aceh.
Untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam. Sebab itu, PSS di Simeulue kemungkinan akan digelar pada 25 Februari 2024.
"Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan," pungkas Idham.