Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Menindaklanjuti pelimpahan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapannya.
"Jampidum menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari.
Sembari menunggu proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara rampung, jaksa peneliti akan terus berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sehingga, bila nantinya ditemukan kekurangan di setiap bagian berkas perkara bisa langsung disampaikan ke penyidik.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap satu kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung, pada 21 Februari.
Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang disebut menggunakan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Baca juga:
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.