Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, IPAL Losari Diharapkan Minimalisir Pencemaran Air Makassar
JAKARTA - Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Adapun anggaran untuk pembangunan SPALD-T tersebut mencapai sebesar Rp1,217 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, dengan dikembangkannya SPALD-T tersebut, pencemaran badan air akibat air limbah domestik dapat diminimalisir serta memberikan nilai tambah berupa air bersih untuk penyiraman taman-taman dan ruang publik kota.
"Tujuan utamanya adalah untuk kualitas lingkungan yang lebih baik, karena permukiman semakin padat maka limbahnya juga bertambah. Jadi, harus kami olah dulu sebelum masuk ke badan air," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menyebut, pembangunan SPALD-T Losari dimulai dari pematangan lahan (lokasi) yang didanai dari APBD Kota Makassar sebesar Rp150 miliar.
Lalu, dilanjutkan dengan pembangunan IPAL domestik dan jaringan perpipaan melalui Program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP). Program ini turut didanai dengan Loan Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp672 miliar.
Baca juga:
Kemudian, kata Diana, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melanjutkan pemasangan sambungan rumah dan sambungan komersil yang bersumber dari APBN sebesar Rp395 miliar.
"Ke depannya akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah hingga tercapai target layanan 14.000 sambungan rumah (SR) yang terbagi menjadi 8.400 sambungan domestik dan 5.600 sambungan komersil," ucapnya.
Diana mengklaim, pembangunan SPAL Domestik di Kota Makassar tersebut efektif karena menggunakan sistem Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang mereduksi Biological Oxygen Demand hingga 95 persen, denitrifikasi dan mengurangi nitrogen.
"Dengan demikian, efluen yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor. P. 68/MenLHK/Sekjen/Kum.1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik," ungkapnya.