Terdakwa Kasus Pencabulan Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

SORONG - Seorang terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri Ponpes Salafiyah Syafi’iyah, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,  dihukum penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Rabu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Yohanis Babthista dengan hakim anggota Bernadus Papendang dan Rivai Radyid Tukuboya, serta Katrina Dimara sebagai JPU.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus menjelaskan terdakwa Ikhwanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ikhwanudin dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara.

 

Penasihat hukum  terdakwa Siti Umpain mengatakan bahwa terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim.

Terdakwa Ikhwanudin merupakan pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah yang tega menyetubuhi 3 santrinya. Aksi bejat tersebut terungkap atas laporan korban pertama ke Polres Sorong pada 28 Agustus 2023. Kemudian dua korban lainnya menyusul untuk membuat laporan satu hari setelahnya, yaitu tanggal 29 Agustus 2023.