Singgung Kecurangan Pemilu, Eks Ketua MK: Jangan Diam, Lapor ke Parpol atau Paslon
JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie minta masyarakat dan pihak yang megetahui terkait dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu 2024 tidak tinggal diam.
Menurut dia, publik termasuk saksi atau penyelenggara Pemilu 2024 baik dalam pemilihan capres-cawapres maupun pemilihan caleg yang menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran melaporkannya ke pihak terkait.
"Kecurangan dan pelanggaran pemilu jangan dibiarkan," kata Jimly dalam akun X-nya, Senin 19 Februari sore.
Dia mengatakan saksi-saksi mulai dari perwakilan capres-cawapres, caleg, partai politik, dan Bawaslu di tempat pemungutan suara (TPU) dapat memulainya dengan tidak meneken dokumen pencoblosan jika menemukan adanya bukti kecurangan.
"Jika terjadi, para saksi penghitungan dan rekap suara jangan diam, dokumen jangan diteken dan lapor ke atasan (parpol atau paslon) dan ke Panwaslu," tuturnya.
Jimly menyebutkan pembuktian kecurangan pada proses pemilu dapat dibawa ke pihak yang berwenang untuk memproses laporan apakah telah terjadinya pelanggaran.
"Siapkan bukti-bukti berperkara di Bawaslu, di PTTUN ataupun pidana pemilu di PN dan akhirnya di MK," kata dia.
Adapun dalam undang-undang, jika kecurangan saat pilpres maupun pileg dalam Pemilu 2024 benar adanya maka tak menutup kemungkinan pihak berwenang melakukan diskualifikasi pihak pemenang dan menyatakan yang kalah menjadi pemenang.