Kumpul di Kebon Sirih, TPN Ganjar-Mahfud Bahas Pembentukan Tim Hukum Urusi Kecurangan Pemilu
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membahas pembentukan tim hukum untuk mengurusi kecurangan pemilu. Mereka menggelar rapat di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hari ini.
Hal ini disampaikan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD yang ikut dalam rapat tersebut. Ia tak mau memerinci teknisnya namun mengamini adanya pembahasan pembentukan tim tersebut.
“Nanti akan dijelaskan. Pembentukan tim hukum untuk yang memperkarakan pemilu,” kata Mahfud usai melakukan rapat tertutup di lokasi.
Mahfud juga berbicara soal penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Ikuti saja itu ya,” tegasnya.
Baca juga:
- KBRI Belum Dapat Notifikasi soal Penangkapan Ratusan WNI di Malaysia
- Bertemu Surya Paloh, Jokowi: Ini Baru Awal, yang Paling Penting Nanti Partai-partai
- Bicara di Samping Prabowo, Jokowi Tolak Komentar Soal PDIP Siap jadi Oposisi
- PDIP Siap Jadi Oposisi, Pengamat Anggap DNA Jika Parpol Besutan Megawati Kalah di Pilpres
Diketahui, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga caleg dapil Kalimantan Utara (Kaltara) Deddy Yevri Sitorus yang mengungkap hal ini. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan sementara rekapitulasi suara.
Adapun dari surat beredar penghentian ini diperintahkan KPU untuk dilakukan di wilayah Kalimantan Utara dengan alasan pembersihan data Sirekap. Sehingga, Deddy mendesak lembaga tersebut memberikan penjelasan ke publik.
“Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” kata Deddy dalam keterangannya, Minggu, 18 Februari.
Tak sampai di situ, Deddy menduga cara ini digunakan mengakali suara hasil pemilu khususnya legislatif untuk mendapat jatah Ketua DPR. Selain itu, ia juga menyebut perintah ini tak dikomunikasikan ke peserta pemilu maupun Komisi II DPR.