Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tarif Pajak Bagi Pemadanan NPWP dan NIK
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan surat pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut yakni, tidak akan menerapkan tambahan tarif pajak 20 persen bagi wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terintegrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi ini diharuskan telah teradministrasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UUP PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” dikutip dari pengumuman tersebut.
Adapun pada poin 8 pengumuman tersebut dijelaskan terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, pemerintah sedang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi ataupun pemadanan NIK dengan NPWP. Lantaran per 1 Juli 2024 NIK akan menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Baca juga:
- Kecelakaan KA Turangga Vs KRL Bandung Raya, Ini Rekomendasi KNKT ke Kemenhub dan KAI
- Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran Bantah Pangkas Subsidi BBM demi Program Makan Siang Gratis
- Hasil Investigasi KNKT Ihwal Kecelakaan KA Turangga Vs KRL Bandung Raya: Peralatan Persinyalan Sudah Tua
- Soal Rencana Prabowo Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Menteri ESDM Bilang Begini
Sebelumnya dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari wajib pajak yang memiliki NPWP.
Selain itu, dalam tarif PPh Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun hingga maksimal 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.