KPU DKI Pastikan Hak KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas Terpenuhi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata dilansir ANTARA, Jumat 16 Februari.
Wahyu menjelaskan, pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan.
Dia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk mendapatkan hak maupun bantuan. "Ada bantuan dari KPU tingkat kota," tambahnya.
Namun, Wahyu tak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024.
Hingga kini, tercatat sebanyak dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.
Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.
Data KPU RI menyebutkan, sebanyak 894 petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
Sementara, KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019 dan karenanya diharapkan KPU terus melakukan evaluasi.
Baca juga:
Sebelumnya, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin berharap jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan tak bertambah.
Menurutnya, KPU sudah melakukan segala upaya untuk memitigasi hal tersebut mulai dari tes kesehatan, pembatasan usia hingga kerja sama dengan daerah dalam memenuhi sejumlah hak mereka seperti santunan dan lainnya jika terjadi risiko.