Sopir Ojol Ditangkap Warga Usai Begal Payudara Anak di Bawah Umur di Cipayung

JAKARTA - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Damai, Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari.

Tersangka berinisial MR (22) sebelumnya ditangkap warga di lokasi kejadian. Pria dengan rambut panjang itu ditangkap dengan pengawalan ketat oleh warga yang memegang kedua tangan pelaku.

Tersangka pun digelandang ke Polsek Cipayung. Namun karena kasusnya merupakan tindak kekerasan terhadap anak, pelaku diamankan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka ditangkap warga setelah melancarkan aksi cabulnya di lokasi kejadian. Warga yang melihat adanya kejadian pelecehan, langsung menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Pelaku inisial MR (22). Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan penyidik," kata AKP Sri saat dikonfirmasi, Kamis 15 Februari.

Sementara Unit PPA juga masih melengkapi alat bukti dari kejadian pelecehan itu. Polisi juga masih mendalami motif dari aksi pelecehan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MR terancam dikenakan Pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 THN 2002 tentang PA dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.