309 Ribu Atribut Kampanye di Jakarta Diturunkan Hingga Hari Kedua Masa Tenang
JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut 309.633 alat peraga kampanye (APK) di Jakarta telah diturunkan sejak masa kampanye berakhir hingga hari kedua masa tenang.
Penurunan atribut kampanye tersebut dilakukan menyebar di lima wilayah kota administratif dan Kabupaten Kepulauan Seribu tanggal 11 Februari dini hari hingga 12 Februari pukul 12.00 WIB.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/Stiker 16.340 lembar, dan Lainnya 10.044 lembar," kata Arifin kepada wartawan, Senin, 12 Februari.
Jumlah atribut kampanye yang paling banyak diturunkan berada di Jakarta Timur, yakni 78.488 APK, lalu Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Pusat 66.102 APK, Jakarta Barat 52.966 APK, Jakarta Utara 29.528 APK, Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan tingkat provinsi 3.566 APK.
Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ungkap Arifin.
Baca juga:
- Respons Film Dirty Vote, Anies: Hentikan Kecurangan, Mumpung Masih Ada Dua Hari
- Zulkifli Hasan Soal Dirty Vote: Zaman Begini Mana Bisa Curang
- Gubernur Khofifah Pastikan Duet Lagi Bareng Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- KPU Koordinasi dengan PPLN Jeddah soal Viral Surat Suara Sudah Tercoblos untuk Prabowo
KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.