Polda Metro Bakal Paparkan Fakta Kasus Kematian Dante yang Ditenggelamkan Kekasih Tamara Tyasmara

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memaparkan secara gamblang mengenai perkembangan penanganan kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artif Tamara Tyasmara siang nanti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa ahli yang turut dilibatkan dalam proses penyidikan akan menyampaikan semua fakta yang didapat.

"Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (Kedokteran Forensik) dan ahli Patologi," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari.

Para ahli itu akan menjabarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, satu di antaranya mengenai hasil autopsi Dante.

Diketahui, penyidik melakukan ekshumasi terhadap anak dari Tamara Tyasmara tersebut pada 6 Februari.

"Untuk rilis nanti siang di Direktorat Kriminal Umum," kata Ade.

Untuk perkembangan sementara, penyidik telah menangkap kekasih Tamara, Yudha Arfandi dan menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di kediamannya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 9 Februari.

Saat ini, Yudha Arfandi juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Yudha Arfandi ditetapkan tersangka karena berdasarkan bukti yang ada, dia secara sengaja membenamkan kepala Dante ke dalam air. Terhitung, perbuatan itu dilakukannya sebanyak 12 kali.

Dalam kasus itu, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP