KPU Tegaskan Penurunan Atribut Kampanye Tanggung Jawab Peserta Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jaktim) Choirul Anam menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu 11 Februari, disitat Antara.
Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam.
Maka tepat memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.01 dini hari tadi, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Tampak pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung Minggu dini hari juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu.
Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jaktim.
Baca juga:
- Pria Dikabarkan Tewas Tersambar Petir saat Bermain Sepak Bola di Stadion Siliwangi Bandung
- PDIP Siaga Penuh di Masa Tenang, Bambang Pacul Minta Seluruh DPC Aktif Malam Hari
- Jokowi Bareng Jan Enthes dan La Lembah Manah Temui Gibran di Hotel Fairmont Usai Kampanye Akbar
- Sedia Payung, BMKG Prediksi Jabar, Jateng dan Jatim Hujan Deras Hari Ini
Menurutnya, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.
Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.