PM Kishida Sebut Jepang Terus Mengupayakan Perjanjian Perdamaian Perang Dunia II dengan Rusia

JAKARTA - Tokyo tetap berkomitmen pada kebijakan yang bertujuan untuk mencapai perjanjian damai dengan Moskow, hampir delapan dekade setelah berakhirnya permusuhan pada tahun 1945, kata Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida.

"Sungguh disayangkan bahwa saat ini, 78 tahun setelah perang berakhir, permasalahan Wilayah Utara (nama yang diberikan untuk wilayah selatan Kepulauan Kuril Rusia di Jepang) masih belum terselesaikan dan tidak ada perjanjian damai antara Jepang dan Rusia," jelas PM Kishida, melansir TASS 7 Februari.

"Namun, pemerintah tetap berkomitmen kuat untuk menyelesaikan masalah teritorial dan membuat perjanjian damai (dengan Rusia)," tandas PM Kishida.

PM Kishida menambahkan, hubungan Jepang dan Rusia memburuk karena operasi khusus Moskow di Ukraina yang diluncurkan pada Februari 2022 lalu.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa mengatakan, Tokyo akan terus bekerja sama dengan komunitas internasional, terutama Kelompok Tujuh (G7), untuk menjatuhkan lebih banyak sanksi terhadap Rusia terkait situasi di Ukraina.

Jepang memberlakukan beberapa paket sanksi terhadap Rusia setelah Moskow melancarkan operasi militer khusus di Ukraina.

Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan Moskow menangguhkan pembicaraan perjanjian damai dengan Tokyo.

Diketahui, sejak pertengahan abad ke-20 hingga penangguhan baru-baru ini, Moskow dan Tokyo telah mengadakan pembicaraan dalam upaya untuk menuntaskan perjanjian perdamaian, sebagai tindak lanjut dari pertempuran antara kedua negara pada akhir Perang Dunia II pada Bulan Agustus-September 1945.

Namun, isu Kepulauan Kuril bagian selatan tetap menjadi isu utama dalam perundingan tersebut. Pada tahun 1945, yurisdiksi seluruh kepulauan diberikan kepada Uni Soviet.

Tokyo, bagaimanapun, mengklaim Pulau Iturup, Kunashir dan Shikotan, dan sekelompok pulau tak berpenghuni. Sedangkan Kementerian Luar Negeri Rusia telah berulang kali menyatakan, kedaulatan Moskow atas pulau-pulau tersebut tercantum dalam hukum internasional dan tidak dapat dipertanyakan.