Terbukti Politik Uang, Caleg Demokrat di Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

TANJUNG SELOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 bulan dan denda Rp15 juta atau subsidair 1 bulan penjara kepada terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad (22). Terdakwa terbukti melakukan politik uang.

Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo, mengatakan terdakwa sebagai peserta Pemilu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana poltik uang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, dan denda Rp15 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti kurungan selama 1 bulan," katanya, Selasa, 6 Februari.

Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Pidana umum (Pidum), Amrizal R Riza mengatakan atas putusan itu jaksa dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir pikir.

"Putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yakni tuntutan 4 bulan, dengan denda Rp 15 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata Amrizal, Selasa (6/2/2024).

Amrizal  menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada kampanye Pemilu dan melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf j dengan ancaman pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai calon tetap anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 di Dapil 2 Nunukan Selatan, tidak memberikan contoh yang baik selama proses Pemilu berjalan," ujarnya.

"Yang meringankan, Terdakwa Siti Rosita belum pernah dihukum dan masih muda,” lanjut Amrizal.

Amrizal menjelaskan, perbuatan Siti Rosita terungkap pada Minggu (10/12/2023) lalu saat turnamen turnamen voli digelar di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.

Tim Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize untuk mensosialisasikan Siti Rosita sebagai calon legislatif (valeg) DPRD dapil 2 Nunukan dari Demokrat.

"Terdakwa membeli kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298 ribu dan dispenser Miyako seharga Rp 241 ribu. Mangkuk serta gelas juga disiapkan untuk doorprize,'' bebernya.

Selanjutnya, di lapangan voli, juga dipasang spanduk Demokrat, yang memuat foto terdakwa mengenakan seragam Demokrat, dilengkapi logo dan nomor urut partai berlambang bintang mercy tersebut.

"Perbuatan Terdakwa Siti Rosita memenuhi unsur perbuatan menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 UU Naomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya