KPK Cari Aliran Duit Hasil Korupsi Gubernur Malut Lewat Istri Ketua DPD Partai Gerindra

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan uang yang dilakukan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Upaya ini dilakukan dengan mencecar istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif pada Jumat, 2 Februari kemarin.

“Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Februari.

Dalam kasus ini, penyidik komisi antirasuh juga pernah memeriksa Syarif pada 8 Januari lalu. Ketika itu, ia dicecar soal penerimaan uang dari Abdul Gani.

Masih dalam pemeriksaan yang sama, Syarif juga ditanya penyidik soal pengurusan izin pertambangan yang dilakukan Abdul Gani di Maluku Utara.

Kemudian, rumahnya yang berada di wilayah Tangerang Selatan juga digeledah penyidik dan ditemukan dokumen berikut alat elektronik yang terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Tak hanya itu, KPK menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas yang juga tersangka dalam kasus yang menjerat Abdul Gani. Lalu, penyidik turut upaya paksa juga dilakukan di kantor salah satu pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.

Komisi antirasuah menduga Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.

Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut Daud Ismail; Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dan Stevi Thomas serta Kristian Wuisan yang merupakan pihak swasta.