Kejari Tarakan Tangkap Napi Karantina Hewan yang 6 Tahun Jadi Buronan 

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap terpidana kasus karantina hewan, Ramadan alias Dani, yang buron selama 6 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, mengungkapkan Dani ditangkap oleh jajarannya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

"Terpidana ini (Dani) diamankan di salah satu toko yang ada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok dan langsung di eksekusi ke Lapas Kelas II-A Tarakan," kata Harismand, Jumat, 2 Februari.

Terpidana Dani masuk DPO setelah dilepas demi hukum pada tahun 2018 lalu. Sebab, saat itu putusan belum inkrah dan masa penahanannya sudah habis.

"Makanya demi hukum, Dani dilepas saat itu," kata Harismand.

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan Nomor: 1050K/Pid.Sus/2018 Sus/2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 11/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 7 Februari 2018 yang menyatakan Ramadan alias Dani terbukti bersalah atau melanggar Pasal 31 ayat juncto Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Pada putusan kasasi itu  terdakwa Dani dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp 100 juta  subsider tiga bulan penjara," jelasnya.

Dalam perkara itu, barang bukti telah diamankan yakni satu unit speedboat SB Bagaskara Express berwarna putih biru, 53 koli gabus berisikan kepiting dalam kondisi bertelur yang sudah dilepaskan ke alam.

"6 ekor kepiting dalam keadaan bertelur disisihkan untuk pembuktian persidangan. Satu unit mesin speedboat dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya.

Harismand menerangkan, terpidana Dani saat itu telah menjalani hukuman selama empat bulan dan harus menjalani sisa hukuman penjara sesuai putusan MA yakni satu tahun ditambah subsider tiga bulan. 

"Terpidana ini memang berniat melarikan diri dan  biasanya menetap di Kabupaten Malinau. Saat ditangkap, Dani baru  beberapa minggu berada  di Tarakan," pungkasnya.